Dealer kendaraan bermotor dan hotel di Jalan Hayam Wuruk mendukung pelebaran jalan double way Kaliwates. Pernyataan ini disampaikan Brand Manager Dealer Auto 2000 Jember, Joyo Purwono, dihadapan anggota Komisi C dan Dinas PU Bina Marga.
Joyo Purwono menjelaskan, perusahaan yang digawanginya menyetujui pelepasan hak atas tanah yang terkena pelebaran. Bahkan, persetujuan itu sudah diberikan sejak tahun 2012 lalu.
Joko tidak mempersoalkan berapa harga yang ditetapkan Pemkab Jember. Apalagi, pelebaran double way di Jalan Hayam Wuruk untuk kepentingan masyarakat. Namun menurut Joyo, Pemkab Jember baru menyampaikan surat pemberitahuan tentang harga ganti rugi secara resmi tertanggal 16 September 2014. Padahal, sebagai pemimpin kantor cabang, dia harus melapor ke direksi di Jakarta yang memiliki kewenangan menandatangani surat persetujuan. Pihaknya masih menunggu surat izin dari direksi yang diperkirakan turun awal bulan depan.
Sementara Ketua Komisi C DPRD Jember, Siswono, menyambut baik kesedian 2 pengusaha besar di Kabupaten Jember, melepas lahan untuk pelebaran Jalan Hayam Wuruk. Sebelumnya, sempat berhembus isu kedua perusahaan itu tidak sepakat, dengan pelebaran jalan. Namun ternyata semuanya hanya miss komunikasi, sehingga Komisi C harus mendatangi kedua perusahaan itu. Kedaunya bersedia melepas sebagian asetnya. (Hafit)