Pengerjaan proyek jembatan dan saluran air di Jalan Hayam Wuruk, dinilai menyalahi ketentuan. Komisi C DPRD Jember berencana memanggil rekanan proyek senilai Rp 2,4 miliar tersebut.
Menurut Ketua Komisi C DPRD Jember, Siswono, salah satu bahan baku yang tidak sesuai ketentuan adalah pasir. Campuran kontruksi tidak sesuai dengan SPEC. Seharusnya rekanan menggunakan pasir yang didatangkan dari Lumajang, namun yang dipakai rekanan bukan pasir sungai. Karena itu, pembanguan di-stop sementara untuk memanggil rekanan. Selain itu, penggarapan proyek juga menuai keluhan dari masyarakat karena material dibiarkan menumpuk di tepi jalan.
Sementara menurut Kepala Bidang Perencanaan Dinas PU Bina Marga, Sudarsono, Dinas PU Bina Marga sudah menghubungi rekanan pelaksana proyek, namun rekanan tidak ada di tempat. Pekerja yang dihubungi menyebutkan kalau manajer proyek sedang pergi ke luar kota. Namun Sudarsono mempersilahkan jika anggota dewan memanggil rekanan pelaksana proyek.
Dinas PU Bina Marga juga akan meminta rekanan menata kembali penempatan material proyek, sehingga tidak mengganggu pengguna jalan. (Hafit)