DPRD Jember memutuskan membentuk kembali panitia khusus raperda RTRW dan RPJP. Sejatinya pembahasan kedua raperda itu sudah rampung, tapi belum sempat diparipurnakan oleh wakil rakyat periode sebelumnya. Oleh karena itu, kata Ketua DPRD Jember, Pak Thoif Zamroni, pansus tidak akan membahasnya dari awal, melainkan mempelajari dan mendalaminya bersama tim ahli.
Penjelasan nyaris sama disampaikan Ketua Pansus, Pak Ayub Junaidi. Menurutnya, pembahasan yang dilakukan pansus baru tidak lebih dari pendalaman dan inventarisasi masalah. Barangkali saja maksudnya agar tidak terkesan asal gedog. Atau, agar wakil rakyat memahami isi dan substansi Raperda RTRW dan RPJP. Bayangkan kalau Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Raperda menjadi Perda tetapi tidak memahami isi dan substansinya, tentu mereka akan kesulitan tatkala hendak menjalankan fungsi pengawasan.
Lebih dari itu, Perda RTRW dan RPJP adalah Perda penting dan strategis. Keduanya, adalah rujukan bagi setiap kebijakan. Tanpa pemahaman memadai, akan sulit bagi wakil rakyat untuk mengidentifikasi apakah sebuah kebijakan sejalan dengan peraturan yang memang harus menjadi sumber rujukan.
Jika anggota dewan yang baru tidak diberi kesempatan mempelajari Raperda RTRW, bukan tidak mungkin di dalamnya masih tercantum pasal-pasal yang sejak awal menjadi sumber polemik, yakni proyeksi Jember sebagai daerah pertambangan. Anggota dewan yang baru juga bakal tidak tahu andai di dalam Raperda itu ada hal-hal yang mengusik dalam proses pembuatannya. Mesti diingat, dulu kontroversi Raperda RTRW bukan cuma menyangkut isi, tetapi proses pembuatannya yang salin–temple atau copy paste Raperda RTRW Kabupaten lain juga sempat menjadi sorotan, lalu dianggap mengusik kehormatan Jember.
Lebih dari itu, pemahaman terhadap Perda, apalagi Perda RTRW dan RPJP, sangat penting lantaran dengan pemahaman itu anggota dewan setidaknya bisa memprediksikankan arah kebijakan eksekutif, dengan pertanyaan-pertanyaan umpamanya mengapa eksekutif pernah ngotot memproyeksikan Jember sebagai kawasan tambang. Untuk apa dan untuk siapa eksekutif sampai-sampai harus ngotot hingga pembahasan Raperda RTRW berkepanjangan?
Begitulah, sekali lagi, RTRW adalah cetak biru, rencana besar yang menyeluruh, meliputi seluruh aspek kehidupan, berjangka panjang, berkelanjutan, dan terintegrasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Semua diarahkan pada peningkatan secara terus menerus kualitas Sumber Daya Manusia. Jadi, RTRW itu bukan sembarang rencana yang bisa dirancang sekehendak hati siapa saja yang kebetulan berkuasa. Merancangnya juga harus sungguh-sungguh, bukan sekedar salin-temple atau copy paste. Dan wakil rakyat mesti memahaminya agar tidak asal gedog.
(Aga)