Pimpinan DPRD beri Kesempatan Anggota Pansus Pelajari Raperda RT RW

paripurna fit

Rapat Paripurna DPRD Jember

Pimpinan DPRD Jember memberikan kesempatan kepada Anggota pansus RT RW dan RPJP yang baru,  mempelajari pasal demi pasal, setelah mendengarkan pemaparan dari tim ahli DPRD Jember. Menurut ketua pansus RPJP, Ayub Junaidi dalam sidang perdana pansus yang baru, tim ahli yang selama ini mendampingi pembahasan kedua raperda tersebut menguraikan penyebab terkatung-katungnya pembahasan raperda tersebut. Diantaranya  visi misi persoalan pertambangan dan industr, kemudian  diganti menjadi agro bisnis dn agro industri. Kemudian pasal pertambangan, dan   adanya aturan RT RW provinsi yang berkesinambungan dengan RT RW Kabupaten. Ayub  menjelaskan tanpa mengurangi hak anggota pansus yang baru, disepakati bahwa pansus tetap melanjutkan tanpa melakukan perubahan, untuk menghormati pansus lama. Namun karena banyak anggota pansus baru, yang diberi kesempatan untuk mempelajari raperda. Legislator dari PKB ini menegaskan, anggota pansus yang baru mempunyai semangat yang sama, tidak mengingingkan Jember menjadi kota bencana. Selanjutnya anggota pansus bisa segera dengan tim ahli masing-masing fraksi, untuk melakukan invrntarisir permasalahan. Sebab raperda ini harus selasai tahun ini, jika tidak selesai akan diambil alih pemerintah pusa. Sebab pemkab jember dianggap tidak mampu mrmbuat perda trsebut. Hingga saat ini di jawa timur tingga 3 kabupaten yang belum memiliki perda RT RW, salah satunya kabupaten jember. HAfid

Comments are closed.