Mulai tahun 2015, PNS kepala daerah wakil kepala daerah dan anggota dewan wajib menjadi peserta BPJS. Demikian diungkapkan wakil ketua DPRD Jember, I nyoman Martini, saat rapat dengar pendapat dengan BPJS, selasa siang. Nyoman Mrtini menjelaskan biaya yang harus dibayarkan berasal dari 2 persen gaji dan 3 persen tanggung APBD. Sehingga besar iuran BPJS yang dibayarkan oleh anggota dewan, berbeda, karena besar tunjangannya tidak sama. Pemkab menargetkan tahun 2019 seluruh masyarakat sudah terkafer dalan BPJS. Sementara kepala cabang BPJS Jember, Muhammad Ismail Marzuki menjelaskan, sejak dilantik anggota dewan berhak mendapatkan layanan BPJS. Sesuai permendagri no 37 tahun 2014, tentang prdoman penyusunan APBD, penyusunan biaya kesehatan bagi kepala dan wakil kepala daerah, anggota dewan, dan PNS dibebankan kepada APBD tahun 2015. Namun keikutsertaan khusus anggota dewan, tidak ada ketentuan mulai kapan harus dimulai. Yang diatur hanya bagi badan usaha, sejak januari 2015 wajib bagi badan usaha untuk memasukkan karyawanya dalam BPJS. Ismail menjelaskan anggota dewan mendapat layanan kesehatan kelas satu. Meski demikian tidak ada perbedaan layanan medis dengan kelas 2, yang membedakan hanya fasilitas kamar saja. Hafid