Calo Pengurusan BPJS Kesehatan Dinilai Menjadi Penyebab Macetnya Pembayaran Premi BPJS

newsMasuknya calo  dalam pengurusan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, BPJS Kesehatan dinilai menjadi salah satu biang belum terbayarnya Premi BulanAN BPJS. Menurut Kepala BPJS Cabang jember, Muhammad Ismail Marzuki, sekitar 13 ribu atau 40 persen dari 33 ribu peserta mandiri,  tidak disiplin dalam membayar premi bulanan. Akibatnya sekitar 3 milyar uang premi bulan tidak terbayar. Padahal total pengeluaran BPJS untuk membiayai peserta yang sakit sebelas kali lipat dari angka pemasukan Rp 6,9 miliar yang harusnya diterima dari premi peserta mandiri. Kepala cabang yang membawahi wilayah  Jember dan Lumajang ini menjelaskan, banyak peserta yang saat mendaftar tidak paham,  kalau pembaran premi itu kewajiban. Begitu masuk, mereka  tidak bisa keluar dari keanggotaan BPJS atau tidak bisa tidak membayar. Padahal, peserta yang tiga bulan menunggak pembayaran premi akan dinonaktifkan dari keanggotaan secara otomatis. Mereka  baru bisa aktif kembali bila membayar tunggakan tiga bulan ditambah denda dua persen.  Ketidakdisiplinan warga bisa jadi terimbas praktik percaloan. Menurut  Marzuki  praktik percaloan bisa ditemui saat warga masuk rumah sakit. Modusnya, sang calo mendatangi pasien untuk menawarkan pengurusan keanggotaan BPJS dengan sejumlah uang di atas nominal uang premi yang harus dibayarkan. Setelah terdaftar,  sang calo menghilang, sang pasien sembuh dan keluar dari rumah sakit,  namun tidak melanjutkan pembayaran premi bulanan. Belajar dari pengalaman itu kata Ismail, BPJS  memperketat ketentuan pendaftaran. Setiap orang yang mendaftarkan atau mewakili orang lain untuk mendaftar diharuskan membuat surat pernyataan bermaterai, siap menanggung biaya premi bulanan orang yang terdaftar . Namun Ketua Komisi B DPRD Jember yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan Bukri mengkritik prosedur baru BPJS itu. Bukri menegaskan BPJS jangan melihat Jember di kota, tetapi juga desa.  Tidak mungkin masyarakat desa beramai-ramai datang ke BPJS untuk mendaftarkan diri. Masyarakat desa akhirnya memilih untuk meminta tolong orang lain untuk mendaftarkan secara kolektif. Kalau yang diberi kuasa masyarakat ini dituntut siap membayar oleh BPJS, tidak benar. Ia  mempertanyakan kebijakan calon peserta JKN yang mendaftar ke BPJS harus memiliki rekening bank.  Mana mungkin masyarakat desa disuruh bikin rekening perorangan dalam satu keluarga. hafid

Comments are closed.