Kuasa Hukum Mantan Kades Arjasa, Tegaskan Kliennya Tidak Korupsi ADD

newsKuasa hukum SK, mantan Kades Arjasa terdakwa kasus dugaan korupsi ADD, Ahmad Subhan, menyatakan kliennya tidak melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jember, Yusuf Wibisono dan kawan-kawan, menuntut SK 1,5 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara. Terdakwa SK diduga kuat melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tentang penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 61 juta. Dalam pledoinya atau nota pembelaan terhadap SK, Subhan membantah tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Menurut Subhan, dalam persidangan tidak terungkap adanya kerugian Negara. Karena itu, ia meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari tuntutan hukum.

Sementara Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Muhammad Hambaliyanto menjelaskan, hak kuasa hukum terdakwa untuk membela kliennya. Namun Jaksa Penuntut Umum tetap pada tuntutannya, karena  hasil pemeriksaan saksi-saksi dan terdakwa dalam persidangan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Bahkan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat kerugian negara sebesar Rp 61 juta. Namun terdakwa mempunyai itikad baik mengembalikan kerugian negara tersebut. Kerugian negara Rp 61 juta itu telah dikembalikan sebelum sidang penyampaian tuntutan 2 pekan lalu.

Sebelumnya, SK yang juga anggota DPRD Jember Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini ditahan Kejaksaan Negeri Jember, karena diduga menyelewengkan Alokasi Dana Desa (ADD).

Sidang kasus dugaan korupsi akan dilanjutkan Kamis (30/10/2014) besok dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim pengadilan negeri tipikor surabaya. (Hafit)

 

 

Comments are closed.