Sidang Kasus Dugaan Korupsi Dana ADD Desa Arjasa, Ditunda

newsSidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa SK, mantan Kades Arjasa, Kamis siang ditunda karena majelis hakim yang menangani kasus tersebut bepergian. Terdakwa SK juga tercatat sebagai anggota dewan terpilih dari PPP.

Menurut kuasa hukum terdakwa SK, Ahmad Subhan, Kamis siang majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, mengagendakan pembacaan putusan. Namun majelis hakim menunda pembacaan putusan itu, sebab ada sejumlah anggota majelis hakim sedang ada urusan dinas di Jakarta.

Salah seorang anggota majelis hakim salah menjadwal hari sidang kasus tersebut, sehingga sidang hanya berlangsung beberapa menit saja. Salah seorang anggota majelis hakim menunda sidang Selasa (4/11/2014) pekan depan.

Sebelumnya, Ahmad Subhan menyatakan kliennya tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sementara tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jember, Yusuf Wibisono dan kawan-kawan, menuntut SK dengan hukuman 1,5 tahun penjara, denda Rp 50 juta, subsider 2 bulan penjara. Terdakwa SK diduga kuat melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tentang penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang menyebabkan kerugian negara Rp 61 juta.

Dalam pledoinya atau nota pembelaan terhadap SK, Subhan membantah tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Menurut Subhan, dalam persidangan tidak terungkap adanya kerugian negara dalan kasus tersebut, karena itu ia meminta majelis hakim membebaskan SK dari semua tuntutan hukum. (Hafit)

 

Comments are closed.