Aset PDP Kahyangan yang Belum Tertagih, Mencapai Rp 10 Miliar

newsPemkab Jember diharapkan bisa melakukan langkah tegas terkait belum terbayarnya tagihan 159 ton karet PDP Kahyangan pada pihak ketiga. Salah satunya berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jember selaku pengacara negara untuk membantu proses penagihan.

Wakil Ketua DPRD Jember, Ayub Junaidi, meminta Pemkab melakukan langkah taktis sehingga pihak ketiga bisa segera membayar uang penjualan karet senilai Rp 4 miliar tersebut. Jika upaya penagihan itu tidak membuahkan hasil, Pemkab Jember bisa menempuh upaya hukum secara perdata, menggugat pihak ketiga. Dengan mengajukan sita jaminan terhadap aset milik investor, akan memastikan harta jaminan cukup untuk membayar hutang-hutangnya.

Ayub mempertanyakan mengapa Pemkab tidak berani tegas kepada pihak ketiga yang membawa karet PDP tersebut. Selain itu, banyak aset PDP Kahyangan yang masih ada di tangan pihak ketiga, seperti dana Rp 1 miliar yang dipinjamkan kepada manajemen Persid Jember, serta anggaran untuk sewa pesawat terbang sekitar Rp 5 miliar. Jika uang tersebut bisa kembali ke PDP Kahyangan, akan menjadi suntikan dana segar sehingga kondisi PDP Kahyangan  lebih sehat.

Diberitakan sebelumnya, hasil audit BPK RI menyatakan, persoalan yang dihadapi PDP Kahyangan salah satunya adalah hasil penjualan 159 ton karet kepada pihak ketiga yang berpotensi tidak tertagih. (Hafit)

Comments are closed.