Pencairan Bansos untuk Pedagang Pasar Baru Kencong Ditransfer Melalui Rekening

newsPencairan dana Bantuan Sosial (Bansos) bagi pedagang Pasar Kencong dilakukan melalui rekening untuk memastikan dana tersebut digunakan untuk membeli atau mendapatkan kios di Pasar Baru Kencong. Dinas Pasar Kabupaten Jember, menargetkan pencairan Bantuan Sosial (Bansos) selesai pada awal bulan november tahun 2014 ini.

Menurut Kepala Dinas Pasar Kabupaten Jember, Hasi Madani, saat ini pencairan dana Bansos melalui rekening sudah final dan telah disetujui oleh semua pihak terkait, yakni pedagang, BKAD, dan investor. Hasi menjelaskan, Bantuan Sosial tersebut sebesar 25 persen dari nilai kios tidak boleh digunakan untuk kebutuhan lainnya. Uang tersebut harus sampai kepada investor, yakni PT Artha Wahana Persada sehingga para pedagang bisa mendapatkan kios. Pencairan melalui rekening sebagai evaluasi terhadap pencairan dana sebelumnya yang dilakukan secara tunai, yang tidak efektif karena banyak pedagang tidak datang.

Secara teknis, Pemkab Jember yang berkewajiban memberikan Bansos sebesar 25 persen dari harga kios akan mengirimkan uang ke rekening pedagang. Lalu, uang yang sudah ditransfer itu akan langsung dikirimkan ke investor. Sebagai bukti pembayaran, pedagang akan diberikan slip pembayaran oleh investor.

Sebelumnya, dalam putusan sidang gugatan class action, majelis hakim Pengadilan Negeri Jember menghukum Bupati dan DPRD Jember segera menyetujui dan membereskan proses tukar guling lahan Pasar Kencong paling lambat 2013. Selain itu juga menghukum para tergugat untukĀ  membebaskan 699 pedagang selaku penggugat dari harga pembelian kios ukuran 2 x 2 meter dan subsidi 25 persen plus potongan 15 persen, yang telah diberikan investor. Bahkan, majelis hakim juga menghukum Bupati dan DPRD untuk menganggarkan dan menyetujui anggaran pembelian kios para pedagang dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah. (Hafit)

Comments are closed.