Sukarso mantan kepala desa arjasa, yang juga anggota DPRD Jember dari P 3 akhirnya divonis 1 tahun penjara. Sukarso yang sudah 3 bulan menjani masa tahanan di lapas jember, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, saat menjabat sebagai kepala desa arjas. Selain itu denda 50 juta rupiah, subsider 1 bulan penjara. Putusan tersebut lebih ringan 6 bulan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam sidang yang dipimpin Ni made sudani, tadi malam Sukarso terbukti bersalah nelanggar pasal 3 undang-undang pemberantasn tindak pidana korupsi. Majelis memerintah terdakwajuga meminta tervonis membayar uang pengganti kerugian negara, sebasar 61 juta rupiah.Sementara kepala seksi pidana umum kejaksaan negeri jember, Muhammad Hambaliyanto menjelaskan. Terdakwa sudah membayar uang pengganti kerugian negara. Uang sebesar 61 juta rupiah dititipkan saat persidangan.
Menanggapi putusan itu, pihaknya masih pikir-pikir, karena diberi peluang waktu oleh Undang-undang selama 7 hari. Apalagi terdakwa melalui kuasa hukumnya, juga masih menyatakan pikir-pikir. hafid