Moratorium atau penghentian sementara pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama 5 tahun oleh pemerintah pusat, mengancam kelangsungan pelayanan terhadap masyarakat Jember. Sebab, Jember masih kekurangan banyak pegawai.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Jember, Joko Santoso menuturkan, jumlah pegawai Pemkab Jember sekitar 17 ribu dari jumlah total penduduk yang mecapai 2 juta lebih. Rasio jumlah pegawai dan PNS tersebut, kata Joko, masih belum ideal.
Dari jumlah tersebut, setiap tahun ada PNS yang memasuki masa pensiun sekitar 500-600 pegawai. Jika pemerintah pusat menghentikan pengangkatan PNS, tentu saja akan menyulitkan kerja di Pemkab Jember. Padahal, pegawai Kategori 2 (K-2), belum terangkat semua.
Namun Joko bernafas lega, karena pemerintah memberikan pengecualian bahwa moratorium tidak berlaku untuk tenaga kesehatan dan pendidikan yang memang sangat dibutuhkan. Selama ini, layanan kesehatan dan pendidikan dipenuhi oleh tenaga sukwan.
Sementara anggota Komisi A, Marduwan, mendorong Pemkab Jember terus berupaya meningkatkan pendapatan sehingga bisa terlepas dari moratorium. Sebab, moratorium diberlakukan bagi pemerintah kabupaten kota yang Dana Alokasi Umum-nya lebih dari 60 persen. (Hafit)

