Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) bagi Pemkab Jember dari pemerintah pusat, terancam dikurangi karena tidak kunjung menerapkan layanan perizinan usaha satu atap.
Seberti diberitakan sejumlah media nasional, kebijakan pemerintahan presiden baru Jokowi-JK menerapkan sistem pelayanan perizinan usaha One Stop Service atau satu kali layanan selesai. Sebab, pemerintah Indonesia akan melakukan promosi besar-besaran supaya investor berdatangan ke Indonesia.
Wakil Ketua DPRD Jember, Ayub Junaidi, terus mendorong Pemkab Jember menerapkan layanan perizinan satu atap itu mulai tahun 2015. Semangat itu tampaknya sudah tertuang dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), seperti disampaikan Sekretaris Kabupaten, Sugiarto.
Sebenarnya anggota dewan, kata Ayub, sudah menginginkan layanan peirzinan satu atap. Kalau perlu, Pemkab Jember bisa melakukan langkah proaktif. Sebab, perizinan saat ini menjadi salah satu kendala masuknya investor ke Jember. Dengan kemudahan perizinan satu atap, memotong mata rantai birokrasi, maka ia yakin banyak investor akan masuk ke Jember. Ia berharap Pemkab bisa mewujudkan keinginan itu dengan setulus hati. (Hafit)