Nasib tragis kembali menimpa seorang Tenaga Kerja Wanita Indonesia di Malaysia. Kali ini menimpa Wiwin, TKW asal Desa Nogosari Rambipuji. Wiwin, selain jatuh dari gedung lantai 2 tempatnya bekerja, selama 7 bulan tidak menerima gaji sebagai pembantu rumah tangga, sebagaimana kontrak perjanjiannya. Akibat jatuh dari gedung itu, punggungnya retak dan mata penglihatannya kabur, serta mendapat perawatan medis di rumah sakit Malaysia.
Anehnya menurut suami Wiwin, Hartono, biro PJTKI yang memberangkatkan terkesan lepas tangan dan membiarkan nasibnya di negeri Jiran tersebut. Kata Hartono, istrinya bisa pulang ke Jember, setelah mendapat bantuan dari Migrant Care.
Sejak keberangkatannya ke Malaysia Maret lalu, HP-nya dirampas oleh petugas biro PJTKI, sehingga hingga 7 bulan tidak bisa komunikasi dengan keluarganya. KTP dan paspor yang dibuatkan oleh PJTKI tersebut diduga ilegal, sebab dalam KTP itu Kepala Dispenduk yang betandatangan adalah Hendroyono, padahal saat itu Kepala Dispenduk masih dipimpin Isman Sutomo. Sedangkan paspor, dikeluarkan di Kabupaten Kediri dalam waktu sehari jadi. Wiwin meminta agar PJTKI itu diberi sanksi tegas dan kalau perlu di-mejahijaukan.
Sementara itu, Kepala Bidang Penempatan Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jember, Sugeng Heri Mulyono, mengaku sudah menerima pengaduan terkait nasib TKI bernama Wiwin di Malaysia itu. Berdasarkan pemeriksaan awal, Wiwin bekerja di Malaysia, diberangkatkan oleh PJTKI menggunakan dokumen paspor wisata. Disnakertrans segera memanggil PJTKI yang memberangkatkan Wiwin, terkait masalah tersebut. (Fathul)

