Anggota Dewan yang Divonis Bersalah Lakukan Korupsi, Terancam Di-PAW

newsAnggota dewan PPP, Sukarso, terancam diberhentikan sementara atau di-PAW, karena divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi ADD oleh Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Selasa (4/11/2014) malam.

Menurut Wakil Ketua DPRD Jember, Ayub Junaidi, sesuai aturan, bagi anggota dewan yang telah divonis harus diberhentikan sementara, menunggu hingga keluarnya putusan yang berkekuatan hukum tetap. Setelah ada putusan Pengadilan Tipikor itu, Sekretariat DPRD Jember langsung berkirim surat ke kejaksaan menanyakan apakah salinan putusan terhadap Sukarso sudah turun atau belum. Setelah nanti kejaksaan menjawab, pimpinan DPRD akan memberi tugas kepada Badan Kehormatan untuk memproses pemberhentian sementara Sukarso. Namun, jika DPC PPP Jember menghendaki adanya PAW terhadap Sukarso, maka dewan akan mengkaji lebih dalam seperti apa surat PAW-nya, kemudian akan diproses lebih lanjut.

Ayub menambahkan, sebelum adanya keputusan pemberhentian sementara, maka Sukarso masih mendapatkan seluruh haknya. Namun jika yang bersangkutan telah diberhentikan sementara, maka hak yang diberikan sebatas gaji pokok saja.

Sementara menurut Ketua Badan Kehormatan DPRD Jember, Lukman Winarno, menyatakan siap memproses pemberhentian sementara Sukarso jika ada surat disposisi dari pimpinan dan surat resmi dari Kejaksaan Negeri Jember. (Hafit)

Comments are closed.