Sebuah perusahaan biro tenaga kerja yang memberangkatkan Wiwin asal Desa Nogosari Rambipuji ke Malaysia, dinilai menyalahi prosedur dan harus bertanggung jawab.
Menurut Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja (Disnakertrans) Jember, Sugeng Heri Mulyono, pemberangkatan Wiwin jelas-jelas ilegal karena menggunakan dokumen yang salah. Wiwin diberangkatkan dengan dokumen yang diduga dipalsukan, dan menggunakan paspor wisata yang seharusnya bukan untuk calon tenaga kerja. Oleh karena itu, ia akan segera mempertemukan perusahaan yang memberangkatkan dengan keluarga korban, untuk mengurus hak Wiwin yang belum diterima, termasuk hak asuransinya.
Sebelumnya, suami Wiwin, Hartono, menuntut agar perusahaan yang memberangkatkan istrinya secara ilegal bertanggung jawab menyelesaikan hak-hak istrinya. Wiwin yang menjadi TKW di Malaysia itu, selama 7 bulan tidak digaji dan mengalami gangguan fisik akibat terjatuh dari gedung lantai 2 tempatnya bekerja. (Fathul)