Guru SD dan SMP d lingkungan Dinas Pendidikan Jember, menjadi sasaran empuk pungutan liar saat mengurusi kenaikan pangkat. Mereka harus membayar 10 hingga 20 juta rupiah kepada oknum PNS Dinas Pendidikan.
Demikian terungkap saat rapat dengar pendapat di Komisi A dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat Pemkab Jember, Kamis siang.
Menurut Sekretaris Komisi A, Lukman Winarno, sejumlah guru banyak mengeluh karena merasa menjadi sapi perahan. Karena itu, ia meminta Inspektorat dan BKD lebih tajamĀ dalam mengawasi dinas pendidikan. Inspektorat dan BKD harus menindak tegas jika mereka terbukti melakukan pungli dan pelanggaran disiplin PNS.
Kepala Kantor Inspektorat Pemkab Jember, Harjito menjelaskan, pihaknya akan merekomendasikan tindakan yang tegas, jika ada PNS yang terbukti melanggar disiplin. Namun, selama kasus pungli itu belum diadukan ke Inspektorat, maka hal itu menjadi kewenangan BKD untuk melakukan pembinaan. Hingga saat ini, sudah ada 2 kasus yang ditindaklanjuti oleh Inspektorat. Namun, Harjito tidak mengungkap jenis kasus apa yang sedang ditanganinya.
Sementara Kepala BKD Pemkab Jember, Joko Santoso menjelaskan, instasinya sering jadi kambing hitam terkait kasus pungli itu. Joko meminta penyelesaian kasus pungli melibatkan Kepala Dinas Pendidikan, sebagai atasan langsung yang memliki tugas pembinaan. Sesuai peraturan pemerintah, atasan langsung yang tidak melakukan pembinaan akan terkena sanksi disiplin PNS.
Joko menilai, kasus pungli itu tergolong sadis. Sebab, guru yang menjadi korban juga istri teman dan kerabat kepala BKD. (Hafit)
