Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Kasus ADD Jatisari Jenggawah

MUHAMMAD HAMBALIYANTO

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jember, Mohammad Hambaliyanto

Proses Hukum Kasus Dugaan Korupsi Alokasi Dana Desa, ADD terus berlanjut. Setelah Menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada mantan Kepala Desa Arjasa, Majelis hakim pengadilan tipikor Surabaya, menggelar sidang kasus dugaan korupsi alokasi dana desa, ADD dengan terdakwa mantan kepala Desa Jatisari-Jenggawah, SG. Terdakwa SG diduga menyewengkan Alokasi Dana Desa, sehingga negera dirugikan ratusan juta rupiah. Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus kejaksaan negeri Jember, Mohammad Hambaliyanto, pasca putusan yang dijatuhkan kepada mantan kepala desa arjasa, Sukarso, Kejaksaan terus memproses kasus dugaan korupsi ADD, yang dilaporkan ke kejaksaan negeri jember.

Comments are closed.