Jaksa Terus Teliti Berkas Penyidikan Kyai yang Setubuhi dan Cabuli 11 Santrinya

newsJaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jember terus mempelajari berkas penyidikan dugaan kekerasan seksual, terhadap belasan santri dengan tersangka IK (38), pengasuh pesantren di Ambulu.

Sebelumnya, berkas tersebut dikembalikan ke penyidik Polres Jember, karena belum lengkap. Kamis (6/11/2014) kemarin, jaksa memberi petunjuk kepada penyidik Polres untuk melengkapi berkas. Rupanya, Jumat ini penyidik Polres Jember kembali menyerahkan berkas yang melibatkan kyai muda tersebut sebagai tersangka.

Dalam berkasnya, penyidik Polres menjerat tersangka dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002, Pasal 81 dan Pasal 82 Tentang Pemerkosaan dan Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur.

Sebelumnya, IK ditahan di Mapolres Jember karena diduga memperkosa dan mencabuli belasan santrinya. Bahkan, di hadapan penyidik dia mengakui bahwa persetubuhan dilakukan di ruang guru, saat berlangsung istighosah setiap jam 9 malam dalam kondisi gelap tanpa lampu penerang. Modusnya, diawali seolah-olah menikahi siri tiap santri yang jadi korban.

Menurut IK, persetubuhan itu dilakukan atas dasar suka sama suka tanpa sepengetahuan istrinya, sejak setahun lebih yang lalu. Kasus tersebut terbongkar setelah 3 santri melaporkan kasus itu ke Mapolres Jember. Mereka melapor setelah salah seorang santri hendak menikah dengan keponakan IK, yang juga mantan Kepala MTs di sana. Sebelum menikah, santri itu mengaku sudah tidak perawan lagi, karena sering bersetubuh layaknya suami istri dengan pengasuh pondoknya. (Hafit)

Comments are closed.