Pemkab Jember Belum Alokasikan Dana Desa Rp 1 Miliar Sesuai Amanat UU Desa

newsMeski Undang-Undang tentang desa telah mengamanatkan Rp 1 miliar untuk peningkatan aparatur dan infrastruktur di pedesaan, namun anggaran bantuan APBN itu belum masuk dalam RAPBD 2015. RAPBD 2015 untuk pemerintahan desa, tetap mengalokasikan ADD sebesar Rp 500 juta.

Menurut Bupati Jember, MZA Djalal, hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Jember belum menerima petunjuk pelaksanaan (juklak) termasuk alokasi khusus terkait amanat Undang-Udang Desa tersebut. Namun pihaknya tetap mengalokasikan anggaran untuk desa sebesar Rp 500 juta per desa, sambil menunggu juklak dari pusat. Pengangagaran itu sudah berlangsung sejak 5 tahun yang lalu. Bupati berharap juklak tersebut bisa segera turun, sehingga Pemkab bisa merealisasikan sebagaimana amanat Undang-Undang Desa.

Djalal menambahkan, saat ini SDM kepala daerah dan perangkatnya terbatas. Namun pengelolaan dana itu sudah baik, meskipun ada kekurangsempurnaan yang menyebabkan kekhilafan, jumlahnya tidak sampai satu persen.

Dalam Undang-Undang Desa, pemerintahan SBY berhasil menggolkan anggaran untuk desa sebesar Rp 1 miliar. Sementara dalam penyampaian misi dan visi presiden terpilih Jokowi-JK, akan mengalokasikan anggaran hingga Rp 1,4 miliar untuk mendukung pembangunan di pedesaan. (Hafit)

Comments are closed.