Aktivis Buruh dan Akademisi Terus Godok RUU Perlindungan Jurnalis

DISKUSI AJI JEMBER

Dari kiri : Jamal, Gautama, Herlambang.

Para jurnalis harus mendapatkan upah minimum sektoral,  Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Demikian disampaikan Jamaludin, salah seorang aktivis buruh Surabaya, dalam diskusi tentang RUU Perlindungan Jurnalis bersama kawan-kawan AJI Jember dengan dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, Herlambang, dan dosen Fakultas Hukum UNEJ, Gautama, di aula Prosalina FM Jumat (7/11/2014) malam.

Menurut Jamal yang juga  staf anggota DPR RI Rieke Dyah Pitaloka itu, kota Surabaya akan menjadi contoh penerapan upah minimum sektoral, jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Jamal menyatakan, pekerja media atau jurnalis merupakan profesi yang sangat perlu perlindungn secara khusus. Sebab, pekerjaan beresiko mendapatkan ancaman kekerasan dan resiko kecelakaan kerja.

Meski sudah ada Undang-Undang Ketenagakerjaan, namun sifatnya masih umum. Pada profesi lain seperti dokter, perawat, pekerja bangunan, sudah memiliki undang-undang sendiri. Karena itu, sangat perlu diterbitkan Undang-Undang perlindungan untuk jurnalis. Sementara terkait rendahnya upah sejumlah pekerja media, pihaknya tengah memperjuangkan upah sektoral, 30 persen diatas upah minimum.

Sementara menurut Herlambang, sistem hukum yang ada sekarang masih belum mendukung kemerdekaan pers. Ancaman pidana dan gugatan perdata, bahkan ancaman kekerasan masih menghantui insan pers dalam menjalankan tugasnya. Ia mencontohkan, terungkapnya rekening gendut yang pada akhirnya menjadi terbongkarnya kasus-kasus korupsi adalah berawal dari kerja jurnalis. Karena itu, sangat penting jurnalis mendapatkan perlindungan Undang-Undang secara khusus. (Hafit)

Comments are closed.