Palsukan SK Pengangkatan, 8 CPNS K-2 di Jember Terancam Hukuman Pidana

KEPALA BKD - JOKO SANTOSO

Kepala BKD Jember, Joko Santoso.

Delapan Calon PNS di Kabupaten Jember yang lolos dalam penerimaan PNS Kategori 2 (K-2), terancam terseret kasus pidana. Mereka diduga memalsu Surat Keputusan (SK) pengangkatan tenaga honorer K-2 di lingkungan Pemkab Jember.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Jember, Joko Santoso, kasus dugaan pemalsuan SK sudah dilaporkan ke Mapolres Jember belum lama ini.

Terungkapnya kasus tersebut, menyusul laporan masyarakat bahwa ada sejumlah calon PNS dari sekitar 1.000 orang yang terjaring dalam penerimaan CPNS tahun ini, SK-nya bermasalah. Mereka memiliki SK sebelum tahun 2005, padahal mereka baru masuk menjadi tenaga honorer setelah tahun 2006.

Joko menjelaskan, dari laporan itu, BKD melakukan penelusuran. Ternyata menemukan 8 SK pengangkatan honorer K-2 di Pemkab Jember diduga palsu. Dari sisi administrasi dan keabsahan, meragukan. Syarat untuk mendapat SK honorer K-2, tercatat maksimal sudah bekerja sejak Januari 2005. Padahal, menurut keterangan sejumlah saksi, pada tahun 2005 mereka belum mengajar. Jika dilihat dari masa mereka memulai kerja, maka mereka tidak layak diangkat menjadi CPNS dari jalur K-2. Joko juga menjelaskan, kasus itu dilaporkan masyarakat setelah BKD mengajukan berkas-berkas honorer K-2 itu ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Tahun ini Pemkab Jember mendapatkan kuota formasi pengangkatan honorer K-2 itu sebanyak 1.010 kursi dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (Kemenpan). (Hafit)

Comments are closed.