Diduga mencabuli beberapa anak TK dan SD, seorang kakek berusia 60 tahun berinisial SC warga Desa Tegalwangi Kecamatan Umbulsari, Selasa pagi dijebloskan ke tahanan Polres Jember.
Menurut Kasubag Humas Polres Jember, AKP Edy Sudarto, penahanan SC menyusul adanya pengaduan korban, bocah TK yang masih berusia 6 tahun hari Jumat (7/11/2014) pekan lalu.
Dengan bujuk rayu tersangka SC, bocah itu menjadi korban pencabulan yang dilakukan SC dengan cara memasukkan jarinya ke alat kelamin korban. Korban kemudian menceritakan kejadian itu kepada kedua orang tuanya, dan langsung menuntut agar kasusnya diproses secara hukum.
Dalam pemeriksaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember, terungkap masih ada 5 anak TK dan SD lainnya yang juga menjadi korban cabul kakek tersebut. Hingga saat ini, tersangka SC masih menjalani penyidikan di Unit PPA Polres Jember. Edy menjelaskan, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Fathul)
