Komitmen Pemerintah Kabupaten Jember akan keterbukaan informasi publik masih sangat lemah. Hal itu setidaknya tampak dari dua indikator yakni, buruknya kinerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan minimnya publikasi informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik di website resmi. Bahkan saat dilakukan Bimtek, Rabu siang, sedikitnya sebelas orang dari SKPD mengaku baru mengenal PPID saat dilakukan bimtek.
Ketua KPID Jawa Timur, Ketty Tri Setiorini, posisi pelayanan keterbukaan informasi publik Kabupaten Jember masih rendah. Kabupaten Jember baru memenuhi 4 kriteria dari 9 alat baku standar yang ada. Jember belum memiliki Standar Operasional (SOP) PPID. Padahal ini menyangkut prosedur layanan yang harus dipenuhi.
Hal senada disampaikan Yayan Sakti Suryandaru, Direktur Pusat Kajian Komunikasi (Puskakom). Menurut Yayan, layanan PPID Jember jeblok, masih kalah dengan Bondowoso. Dosen Komunikasi FISIP Universitas Airlangga Surabaya itu mengatakan, Pemkab Jember tidak perlu takut dengan permintaan informasi publik dari masyarakat.
Sementara Kepala Humas Pemkab Kember, Zainal Abidin, menjelaskan masih belum bermimpi melaksanakan PPID pada setiap SKPD. Yang penting PPID di Humas Pemkab Jember didahulukan, karena keterbatasan anggaran.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, mewajibkan setiap badan public mempublikasikan informasi publik dengan cara yang mudah dijangkau dan bahasa yang mudah dipahami masyarakat. (Hafit)