Pembangunan trotoar dengan bahan keramik, berpotensi melanggar hak asasi manusia. Demikian disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Universitas Jember, Gautama Budi Arundhati, kepada Prosalina FM. Menurut lulusan master hukum HAM, Universitas Radboud Nijmegen Belanda, pembangunan trotoar menggunakan bahan licin, potensial melanggar HAM warga pengguna jalan. Apalagi jika trotoar menyebabkan pengguna jalan terjatuh. Dengan demikian tidak ada rasa aman dan nyaman bagi warga jika melewati trotoar licin. Padahal Rasa aman warga merupakan bagian dari hak dan kewajiban pemerintah untuk memenuhinya. Yang paling penting pemkab jember harus menginformasikan mengapa harus mengganti trotoar dengan bahan yang licin. Menurut dosen hukum tata negara unej ini, masyarakat mempunyai hak untuk memperoleh informasi publik. Apalagi saat ini sudah diberlakukan undang-undang keterbukaan informasi publik, KIP nomor 14 tahun 2008. hafid