Pemprov Jatim Membolehkan Eksploitasi Tambang di Jember

newsBadan Perencanaan Pembangunan Provinsi (Bappeprov) Jawa Timur, memberi lampu hijau Pemkab Jember melakukan eksplotasi pertambangan pada kawasan yang memiliki potensi tambang meneral logam. Demikian diungkapkan Wakil Ketua DPRD Jember, dokter Yuli Priyanto, usai melakukan konsultasi dengan Bappeprov, Rabu siang.

Dalam penjelasannya, Bappeprov menyatakan, bahwa pasal eksploitasi tambang boleh dimasukkan dalam Raperda RTRW. Justru kalau Jember punya potensi tambang dan tidak dimasukkan dalam Raperda RTRW, menyalahi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008. Pasal 36 dalam Undang-Undang itu memperbolehkan daerah melakukan penambangan, kalau memiliki potensi pertambangan. Namun menurut dokter Yuli, pencoretan dan memasukkan usulan Bappeprov tersebut, masih tergantung keputusan pansus.

Konsultasi ke Bappeprov Jatim dilakukan karena ada keinginan berbeda antara Pemkab dan DPRD Jember soal tambang. Pemkab ingin agar penambangan tetap bisa dimasukkan dalam Raperda RTRW pada wilayah yang punya potensi tambang mineral. Sedangkan DPRD ingin tidak ada aktivitas penambangan apapun. (Hafit)

Comments are closed.