Puluhan wartawan media cetak, elektronik, maupun online, mendatangi Polres Jember mendesak Kapolri segera menjatuhkan sanksi tegas terhadap pelaku kekerasan pada wartawan yang sedang meliput unjukrasa di Makassar Sulawesi Selatan. Aksi yang digelar Jumat siang ini merupakan bentuk solidaritas terhadap wartawan media elektronik nasional yang dianiaya saat menjalankan tugas peliputan, Kamis (13/11/2014) siang kemarin.
Korlap aksi, Kumbang Ari, meminta Polres Jember menyampaikan aspirasi wartawan Jember kepada Kapolri. Kasus kekerasan terhadap wartawan harus diusut tuntas, tidak bisa diselesaikan dengan permintaan maaf saja. Sebab, kasus penganiayaan terhadap wartawan merupakan perbuatan pidana yang harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Wartawan meminta kasus kekerasaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum di Makassar, tidak terjadi di wilayah hukum Polres Jember. Karena itu, wartawan mendesak Polres memberikan jaminan perlindungan saat menjalankan tugas peliputan, baik itu dari ancaman kekerasan fisik maupun kekerasan psikis.
Di sisi lain, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) kota Jember mengecam keras aksi kekerasan terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugas peliputan. AJI Jember juga meminta polisi memproses secara hukum aksi kekerasan terhadap jurnalis. Apalagi jurnalis saat menjalankan tugas dilindungi oleh ketentuan Undang-Undang.
Menurut Sekretaris AJI kota Jember, Sri Wahyunik, aksi kekerasan tergadap jurnalis merupakan ancaman terhadap kebebasan pers. Polisi sebagai aparat penegak hukum seharusnya menjalankan amanah Undang-Undang, bukan melakukan kekerasan terhadap jurnalis.
Puluhan wartawan diterima langsung oleh Kabag Ops Polres Jember, Komisaris Polisi Imam Fauji. Imam Fauzi mengapreasi aspirasi yang disampaikan wartawan Jember. Menurut Imam Fauzi, selama ini hubungan wartawan dan polisi di Jember sudah sinergis. Dia berjanji menampung aspirasi wartawan untuk disampaikan kepada Kapolres Jember yang tengah berada di Surabaya. (Hafit)