Bayi Baru Lahir dari Keluarga Penerima Jamkesmas, Tidak Otomatis Jadi Peserta BPJS Kesehatan

newsBayi baru lahir dari keluarga miskin penerima Jamkesmas yang tidak otomatis berstatus miskin dan menerima layanan BPJS kesehatan. Situasi seperti itu sering dikeluhkan rumah sakit, termasuk oleh Direktur Utama RSUD Kalisat, dokter Kunin, saat pembahasan APBD 2015 di ruang Komisi D DPRD Jember.

Kunin menyatakan, dengan belum jelasnya status bayi tersebut, rumah skait kesulitan memberikan layanan dengan fasilitas BPJS Kesehatan. Agar mendapat pelayanan seperti ibunya, bayi itu harus didaftarkan menjadi BPJS terlebih dahulu. Padahal, perlu waktu sedikitnya satu minggu untuk mendapatkan layanan tersebut.

Sementara  anggota Komisi D, Lilik Nia’mah mengatakan, posisi rumah sakit dalam kasus-kasus seperti itu memang dilematis. Di satu sisi, rumah sakit bertugas menekan angka kematian ibu dan anak, sementara di sisi lain bayinya tidak mendapatkan layanan kesehatan yang melekat.

Lilik berpandangan, untuk mengatasi masalah itu, perawatan bayi bisa dibiayai dengan Jamkesda yang cukup menggunakan Surat Pernyataan Miskin (SPM). Lilik menyarankan, begitu ada bayi dari keluarga penerima Jamkesmas lahir, rumah sakit segera berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan supaya bisa mempercepat pemgurusan SPM. Dengan demikian, si bayi segera mendapatkan layanan kesehatan.

Dalam kesempatan tersebut, Kunin juga menyampaikan bahwa rencana pendapatan rumah sakitnya tahun depan lebih dari Rp 17 miliar. Besaran pedapatan tersebut, naik dibandingkan tahun ini. (Hafit)

Comments are closed.