Ketentuan layanan BPJS kesehatan, bayi dari keluarga miskin penerima jamkesmas, tidak otomatis berstatus miskin, dikeluhkan rumah sakit. Demikian dipaparkan direktur Rumah Sakit Kalisat, Dokter Kunin, saat pembahasan APBD 2015.
Dokter Kunin menjelaskan, belum jelasnya status bayi tersebut, membuat rumah sakit kesulitan memberikan layanan, dengan fasilitas BPJS kesehatan bagi bayi tersebut. Karena sesuai ketentuan, bayi harus didaftarkan menjadi peserta BPJS kesehatan terlebih dahulu, agar bisa mendapatkan layanan. Padahal perlu waktu sedikitnya satu minggu, untuk memproses peserta BPJS kesehatan.
Sementara anggota komisi D DPRD Jember, Lilik Nia’mah mengaku memahami kesulitan yang dihadapi rumah sakit, terkait layanan BPJS kesehatan terutama untuk bayi yang baru lahir.
Disatu sisi rumah sakit bertugas menekan angka kematian ibu dan bayi, sementara disisi lain, ternyata bayi kesulitan mengakses layanan BPJS Kesehatan.
Salah satu solusinya, layanan untuk bayi bisa dibiyai dengan alokasi anggaran jamkesda, dengan menggunakan surat keterangan miskin, atau SKTM. Dia meminta rumah sakit segera berkoordinasi dengan dinas kesehatan, agar bisa mempercepat pengurusan SKTM. Sehingga bayi bisa mendapatkan layanan kesehatan gratis. H a fi d