Raperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Jember, hanya bisa memotret potensi pertambangan. Raperda bukan dokumen teknis yang mengatur persoalan pengeloaan pertambangan.
Demikian disampaikan Kepala Bagian Hukum Pemkab Jember, Hari Mujianto, kepada Prosalina FM, sebagai hasil konsultasi bersama dengan DPRD, Bappekab, juga Bagian Hukum Pemkab Jember, serta Dinas PU Cipta Karya ke Pemprov Jatim.
Menurut Hari, Raperda RTRW hanya potret seluruh potensi kekayaan yang ada di Kabupaten Jember. Sesuai dengan RTRW Provinsi Jember, Jember juga memiliki kawasan tambang. Karena itu, sesuai Undang-Undang, potensi pertambangan harus dimasukkan. Kunci pengelolaan tambang, ada pada pemberian izin. Izin pengelolaan pertambangan di Kabupaten Jember harus diperketat. Apalagi berlakunya perda tersebut hingga 20 tahun ke depan.
Hal senada disampaikan anggota pansus RTRW dari Fraksi Golkar, Yudi Hartono. Ia menyatakan sepakat dengan Raperda RTRW sebagai potret kekayaan alam di Kabupaten Jember. Semua potensi kekayaan alam, memang harus dimasukkan dalam raperda, seperti kawasan pertanian, perindutrian, dan pertambangan. Yang terpenting, keberadaan raperda itu tidak bertentangan dengan Undang-Undang di atasnya.
Sementara Ketua Pansus RTRW, Ayub Junaidi menjelaskan, potret kekayaan alam yang ada di Kabupaten Jember tidak harus dilakukan eksplotasi. Legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa ini menjelaskan eksplotasi tidak harus dilakukan saat ini. Biarlah kekayaan alam ini menjadi warisan untuk anak cucu kelak. Namun semuanya masih tergantung kepada anggota pansus yang rencananya akan kembali membahas Raperda RTRW, setelah pembahasan RAPBD 2015 tuntas. (Hafit)
