Berkas kasus dugaan pencabulan, dengan tersangka pengasuh pesantren di Ambulu, berinisial IK akhirnya dinyatakan P 21 atau lengkap. Sehingga tim penyidik polres jember menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan negeri Jember.
Menurut kepala seksi pidana umum kejaksaan negeri jember, Budi Hartono, setelah pelimpahan tahap 2 ini kejaksaan akan segera melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan negeri jember. Diberitakan sebelumnya, pengasuh pesantren di ambulu berinisial I-K diduga mencabuli belasan santri, saat kegiatan do’a bersama. Hafid