Audiotorial “Disiplin Wakil Rakyat”

newsBadan Kehormatan DPRD Jember sepertinya tidak ingin disiplin anggota dewan merosot.  Jadi, pagi-pagi kedisiplinan itu mesti dibangun dan ditegakkan. Itu sebabnya Badan Kehormatan menyatakan segera berkoordinasi dengan pimpinan dewan. Indikasinya, dalam beberapa kali rapat paripurna, tingkat kehadiran anggota tidak mencapai 100 persen. Pada empat kali rapat paripurna anggota dewan yang hadir tercatat 43 anggota, 44 anggota, 46 anggota, dan 45 anggota. Jadi kalau pukul rata, anggota  dewan yang tidak hadir dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu sekitar 6 orang. Padahal, salah satu pasal tata tertib DPRD Jember menyebutkan, jika ada wakil rakyat yang tidak hadir 6 kali berturut-turut dalam sidang paripurna, wakil rakyat bersangkutan dinyatakan melanggar tata tertib.

Badan Kehormatan DPRD Jember kira-kira berpikir lantas merasa perlu menempuh langkah antisipatif. Badan Kehormatan DPRD Jember khawatir kalau dibiarkan berlarut larut, bisa jadi tingkat kehadiran wakil rakyat, terutama pada rapat-rapat penting, makin rendah. Kalau rapat penting sekelas rapat paripurna saja ada wakil rakyat yang berani meninggalkannya, maksudnya tidak hadir, bagaimana dengan rapat fraksi atau rapat komisi. Padahal, semua rapat yang digelar DPRD di semua level pasti membahas agenda penting. Agenda rakyat atau agenda yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan.

Begitulah, syukur kalau Badan Kehormatan DPRD Jember responsif. Berusaha untuk sejak awal menempuh langkah antisipatif menjaga dan memelihara serta meningkatkan disiplin anggota dewan.

DPRD adalah lembaga melalui mana aspirasi rakyat dan kebijakan pemerintah dikonversi. Bahasa sederhananya diproses, digodog atau digoreng, menjadi kebijakan yang akomodatif. Sudah barang tentu maksudnya adalah akomodatif terhadap aspirasi dan kepentingan rakyat. Kalau wakil rakyat malas menghadiri proses konversi, maka rakyat yang mereka wakili sangat dirugikan. Aspirasi tidak tersalurkan, tidak terakomodasi. Sementara wakil rakyat dulu dipilih agar dengan seksama dan terus menerus mengikuti proses konversi dari input yang berupa aspirasi menjadi output berupa kebijakan publik.

Hingga di sini jelas, kedisplinan wakil rakyat menghadiri rapat atau sidang berkorelasi  langsung dengan tersalurnya aspirasi rakyat, aspirasi konstituen. Sebegitu rupa, sehingga ketidakhadiran wakil rakyat dalam agenda-agenda penting dewan sama dengan membiarkan tidak tersalurnya aspirasi rakyat, aspirasi konstituen.

Sekarang tinggal menuggu hasil ikhtiar Badan Kehormatan DPRD Jember. Berhenti hanya sampai pada koordinasi saja dengan pimpinan dewan, atau menindaklanjuti lebih jauh. Mungkin urusannya akan menjadi sulit ketika menyangkut sanksi. Tetapi Badan Kehormatan setidaknya bisa mempertimbangkan mengumumkan kepada khalayak luas bagi wakil rakyat yang suka mangkir dan suka makan gaji buta.

(Aga)

 

 

 

 

 

 

Comments are closed.