Badan Legislasi DPRD Jember, mewacanakan revisi perda tentang PDP Kahyangan. Perubahan itu diantaranya tentang pengawas dan bantuan modal.
Ketua Badan Legislasi, Siswono mengatakan, selama ini pengawas PDP diserahkan kepada Sekretaris Kabupaten (Sekkab), Sugiarto. Sementara tugas-tugas Sugiarto sebagai Sekkab sudah sangat banyak, sehingga perlu ada perubahan. Di sisi lain, bantuan modal Rp 2 miliar dari Pemkab tidak bisa digunakan karena tidak ada aturannya, belum ada satupun pasal dalam perda PDP yang mengatur tentang penyertaan modal. Padahal, demi melihat kondisi keuangan PDP yang menuju bangkrut, perusahaan daerah itu sangat membutuhkan suntikan modal. Karena itu, Banleg mencari terobosan sehingga anggaran itu bisa digunakan dan tidak menyalahi Undang-Undang.
Sebelumnya, Pemkab Jember mengalokasikan anggaran penambahan modal PDP Rp 2 miliar karena pendapatannya yang terus merosot akibat produksi perkebunan terus menurun merosot. Bahkan, hingga akhir tahun ini kas PDP akan mengalami defisit. (Hafit)
