6 Warga Kaliwates Tetap Tolak Harga Tanah dan Bangunan yang Ditetapkan Pemkab

RAPAT DENGAR PENDAPAT WARGA DAN DINAS PU BINA MARGA

Rapat dengar pendapat Komisi C bersama Dinas PU Bina Marga dan warga Jalan Hayam Wuruk.

Negosiasi pembebasan tanah milik 6 warga di Jalan Hayam Wuruk Kaliwates dengan Dinas PU Bina Marga yang difasliltasi Komisi C, Selasa siang tetap berjalan alot. Pemilik lahan belum sepakat dengan harga tanah Rp 2 juta yang ditetapkan pemerintah hasil kesepakatan dengan ratusan pemilik lainnya.

Ketua Komisi C DPRD Jember, Siswono, menyatakan memang sengaja mengundang pemilik lahan, karena penyelesaikan pembangunan double way Kaliwates terkendala keengganan mereka. Padahal, sebagian besar pembangunan gorong-gorong dan pelebaran hingga pertigaan Mangli sudah dimulai. Karena itu, Siswono meminta kedua belah pihak berunding kembali untuk mendapatkan kesepakatan harga.

Salah seorang pemilik lahan, Eko Heru, mengaku kecewa karena tidak diajak rapat menentukan harga. Padahal, rapat itu terjadi tahun 2012 namun ia baru diundang tahun ini. Sementara Ina Kristina dengan terpaksa menyetujui harga Rp 2 juta per meter, meski harga itu dinilainya sangat murah.

Kepala Dinas PU Bina Marga Rasyid Zakaria, menyatakan sosialisasi sudah dilakukan terhadap hampir 200 warga. Namun hanya beberapa orang saja yang tidak hadir. Dalam pertemuan itu, warga sepakat dengan harga Rp 2 juta.

Rasyid juga menegaskan, pihaknya tidak bisa mematok harga melebih ketentuan Undang-Undang. Sebab, taksasi harga tanah dan bangunan sudah diatur secara tegas. Karena itu,  Rasyid menjadwal ulang pertemuan dengan keenam warga tersebut, Rabu (26/11/2014) besok. Rasyid menjamin penentuan taksasi harga tanah dan bangunan akan dilakukan secara fair. Namun jika warga tidak sepakat, pihaknya punya cara yang sah menurut Undang-Undang, dengan melakukan penggusuran seperti yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Cahaya Purnama atau Ahok. (Hafit)

Comments are closed.