Polisi Kembali Tangkap Penjual Satwa Langka dari Taman Nasional Meru Betiri

KAPOLRES JEMBER - SABILUL ALIF

Kapolres Jember, AKBP Sabilul Alif.

Lagi, penjual satwa langka dari Taman Nasional Meru Betiri ditangkap polisi. Tersangka berinisial RH (35), warga Desa Sanenrejo Tempurejo itu berhasil ditangkap di jalan desa setempat. Dari tangan tersangka, petugas gabungan polisi hutan dan Polres Jember menyita 5 ekor burung Kangkareng perut putih, serta satu unit motor milik tersangka.

Kapolres Jember, AKBP Sabilul Alif, menyatakan tersangka ditangkap saat akan menjual burung yang didapatkan dari seseorang warga Silo, yang kini berstatus buronan. Alif menyebutkan, tersangka membeli burung itu seharga Rp 25 ribu per ekor, dan akan dijual kembali ke pasar burung seharga Rp 45 ribu per ekor.

Saat ini, penyidik Polres Jember sedang berkoordinasi dengan penyidik Taman Nasional Meru Betiri dan BKSDA Jawa Timur di Jember, terkait perawatan burung tersebut. Sementara Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Satwa. (Fathul)

Comments are closed.