Upaya Pemkab Jember mempertahankan pasal 46 ayat 7 dalam Raperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) tentang tambang, mulai terkuak.
Dalam rapat pansus yang digelar secara terbuka Jumat siang, ternyata sudah ada 18 perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), mengantre untuk mengekplorasi tambang mineral logam di Jember.
Hal ini dipaparkan staf Disperindag ESDM, Heri Listyantoro, menjawab pertanyaan anggota pansus Raperda RTRW, Ayub Junaidi. Menurut Heri, dari 18 Izin Usaha Pertambangan, 15 izin usaha diajukan untuk eksplorasi di wilayah Gunung Sadeng Desa Grenden Kecamatan Puger, 2 perusahaan di Kecamatan Silo, dan satu perusahaan untuk tambang pasir besi di Paseban Kecamatan Kencong. Pemberian izin itu dilakukan mulai tahun 2008 hingga tahun 2009,,
Heri menjelaskan, pemberian izin tambang Gunung Sadeng, bermula dari usaha penambangan batu kapur yang ternyata di dalamnya mengandung bahan tambang mangan. Hal ini dilakukan supaya Pemkab Jember bisa menarik royalti dari sektor tambang. Namun sejak Desember tahun ini, Pemkab Jember tidak bisa memberikan izin usaha pertambangan, karena sudah diambil alih provinsi.
Ketua pansus Raperda RTRW DPRD Jember, Ayub Junaidi, mengaku baru mengatahui kepastian adanya surat izin usaha pertambangan baru-baru ini. Hal ini bisa menjadi referensi bagi anggota pansus RTRW, kenapa Pemkab Jember berkeras mempertahankan pasal tentang tambang. Pembahasan ulang pasal 46 Raperda RTRW ini, membuat pansus Raperda RTRW terbelah, ada yang pro dan kontra ekspolitasi tambang. (Hafit)

