Nasib anggota dewan PPP yang juga mantan Kepala Desa Arjasa, Sukarso, benar-benar berada di ujung tanduk. Sebab, kasus dugaan korupsi yang membelit Sukarso saat menjabat Kepala Desa Arjasa, ternyata sudah ingkrah atau mempunyai kekuatan hukum tetap.
Ketua DPRD Jember, Thoif Zamroni, menjelaskan sudah menerima pemberitahuan putusan Sukarso secara resmi dari Kejaksaan Negeri Jember. Sebab, anggota dewan yang terpilih dari dapil satu itu tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya. Hingga Senin siang, status tersebut sudah dibahas di tingkat pimpinan. Sesuai tata tertib, masih perlu kajian dan komprehensif dari tim ahli DPRD Jember. Badan Kehormatan akan terlebih dahulu mengkaji. Hasil kajiannya kemudian disampaikan ke sidang paripurna. Hasil paripurna diteruskan ke Gubernur Jawa Timur. Jika sudah ada SK pemberhentian baru disampaikan ke KPU Kabupaten Jember.
Sementara anggota KPU Jember, Ahmad Hanafi, mengaku hanya menerima tembusan surat pemberhentian sukarso, dan usulan calon penggantinya dari PPP. KPU masih menunggu SK pemberhentian Sukarso dari Gubernur dan DPRD Jember. Sebelum ada surat itu, proses PAW belum bisa dilakukan. (Hafit)