Tidak Ada Satupun Partai di Jember yang Bisa Usung Calon Sendiri

newsPelaksanaan pemilukada tahun depan berbeda dengan pemilukada sebelumnya. Menurut anggota KPU Kabupaten Jember, Ahmad Hanafi, salah satu perbedaan pemilukada tahun ini adalah waktu tahapan pelaksaan pilkada lebih panjang, dimulai 9 bulan sebelum pelaksanaan.

Pemilu sebelumnya, waktu tahapan selama 6 bulan dimulai dengan proses rekruitmen petugas pelaksana pemilu. Namun untuk pemilukada tahun depan, tahapan dimulai dengan proses rekruitmen bakal calon kepala daerah. Bakal calon kepala daerah harus menjalani uji publik yang menjadi syarat utama.

Profil bakal calon Bupati diinformasikan secara terbuka, agar bisa dinilai oleh masyarakat. Syarat minimal untuk pencalonan kepala daerah, juga berubah, yang awalnya minimal 15 persen atau minimal didukung 7 setengah kursi di DPRD. Sesuai ketentuan yang baru, minimal 20 persen atau setara dengan 10 kursi di parlemen. Sementara partai non parlemen sudah tidak bisa lagi untuk mengusung calon.

Sementara menurut Ketua DPC PKB Jember, Miftahul Ulum, dengan perberlakukan ketentuan yang baru, tidak ada parpol di DPRD Jember, yang bisa mengusung calon sendiri. Parpol harus melakukan komunikasi politik untuk berkoalisi mengusung calon tertentu.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur itu menambahkan, berdasarkan hasil konsultasi Komisi A ke Kementerian Dalam Negeri, pelaksanaan pemilukada di Jawa Timur tahun 2015, akan digelar serentak antara 16 hingga 18 kabupaten/kota, termasuk diantaranya Kabupaten Jember. (Hafit)

Comments are closed.