Keluarga mantan kepala desa arjasa, Sukarso, yang juga anggota DPRD Jember dari P 3 mendatangi DPRD Jember, mempertanyakan hasil rapat terkait permohonan pergantian antar waktu PAW yang dilayangkan ketua DPC P 3 jember.
Mmenurut keluarga Sukarso, Rizal, sesuai keputusan DPP P 3, tidak ada proses pergantian antar waktu, PAW hingga keabsahan DPP P 3 berkekuatan hukum.
Seharusnya sanksi yang dijatuhkan kepada Sukarso, ditunda hingga ada keputusan hukum tentang keabsahan kepengurusan P 3.
Nnamun menurut Ketua DPRD Jember, Thoif Zamroni, DPRD Jember masih menunggu hasil kajian hukum tim ahli DPRD Jember. Langkah ini sebagai bentuk kehati-hatian, terkait kasus yang menimpa anggota dprd jember dari p 3 tersebut. Rencananya hasil kajian tim ahli dprd jember, akan disampaikan dalam rapat pimpinan kamis beso. Hafid
