Keluarga Sukarso, terpidana kasus korupsi yang juga anggota DPRD Jember, mempertanyakan hasil rapat terkait permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) yang dilayangkan Ketua DPC PPP Jember.
Menurut keluarga Sukarso, Rizal Hermansyah, sesuai keputusan DPP PPP, tidak ada PAW hingga keabsahan DPP PPP berkekuatan hokum. Sebab, hingga saat ini, proses gugatan atas dualisme kepemimpinan di tubuh DPP PPP, masih berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Seharusnya sanksi yang dijatuhkan kepada Sukarso, ditunda hingga ada keputusan hukum tentang keabsahan kepengurusan PPP.
Namun menurut Ketua DPRD Jember, Thoif Zamroni, pihaknya masih menunggu hasil kajian hukum tim ahli. Langkah ini sebagai bentuk kehati-hatian, terkait kasus yang menimpa Sukarso. Proses pemberhentian tetap sesuai tata tertib DPRD Jember, bisa dilakukan kalau ancaman hukumannya 5 tahun ke atas. Sementara Sukarso, meski ancaman hukumannya lebih 5 tahun penjara, namun putusannya dibawah satu tahun. Rencananya hasil kajian tim ahli akan disampaikan dalam rapat pimpinan Kamis (4/12/2014) besok. (Hafit)