Karena tak kunjung ada titik temu, keputusan akhir terkait raperda rencana tata ruang wilayah, RT RW terkait pasal 46 ayat 7 tentang tambang, akhirnya diputuskan melalui mekanisme voting DPRD Jember.
Mmenurut ketua pansus raperda RT RW, Ayub Junaidy, ada beberpa opsi yang digulirkan terkait pasal tentang tambang. Yakni proses eksplorasi boleh dilakukan untuk kepentingan pendidikan, serta eksplorasi untuk kepentingan industri dibolehkan dengan regulasi perda tersendiri.
Hasil voting DPRD Jember menyatakan proses eksplorasi tambang di jember, hanya dibolehkan untuk kepentingan pendidikan. Setelah proses voting selesai, selanjutnya raperda akan disahkan dalam rapat paripurna DPRD Jember. Hafid