Polemik Tambang di Gedung Dewan Diselesaikan dengan Voting

AYUB JUNAIDI 2

Ayub Junaidi

Karena tak kunjung ada titik temu, pembahasan raperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) tentang tambang, akhirnya diselesaikan dengan voting. Voting dilakukan terhadap 3 pilihan, karena masih ada anggota pansus yang menginginkan potensi tambang di Kabupaten Jember bisa di eksploitasi.

Tiga opsi yang ditawarkan dalam voting adalah, potensi tambang hanya bisa dieksplorasi untuk kepentingan ilmu pengetahuan, pilihan kedua potensi tambang mineral dapat di eksploitasi dengan syarat diatur dalam perda tersendiri, dan pilihan ketiga penerapan pasal tambang disesuaikan dengan RTRW Pemprov Jatim.

Menurut Ketua Pansus RTRW, Ayub Junaidi, dalam voting pilihan pertama mendapat dukungan 15 suara. Pilihan kedua mendapat dukungan 5 suara, sedangkan pilihan ketiga mendapatkan dukungan 4 suara. Dengan demikian, seluruh potensi tambang di Jember tidak boleh dieksplotasi, kecuali hanya eksplorasi untuk kepentingan ilmu pengetahuan.

Ketua DPRD Jember, Thoif Zamroni menjelaskan, dengan voting siang tadi, maka kerja pansus sudah selesai. Ia yakin raperda tersebut bisa tuntas tahun ini. Jika sudah tuntas, maka tinggal dibawa ke rapat Banmus untuk dijadwal sidang paripurna. Untuk selanjutnya adalah kewenangan Bupati menandatangani raperda tersebut. (Hafit)

Comments are closed.