Empat orang warga yang memiliki bangunan, akhirnya sepakat bangunannya dikepras untuk perluasan Jalan Hayam Wuruk Kaliwates, sesuai harga yang ditentukan Pemkab Jember.
Sebelumnya, anggota Komisi C DPRD Jember, Anang Murwanto, menyampaikan dengan tegas jika hari ini warga tetap tidak sepakat, maka selanjutnya akan diselesaikan melalui pengadilan. Komisi C menilai sudah cukup menfasilitasi warga bertemu dengan Pemkab, untuk negosiasi percepatan pembangunan double way Kaliwates tersebut.
Sementara itu menurut Ketua Komisi C DPRD Jember, Siswono, dari 4 warga yang diundang, 3 orang diantaranya hadir dan menyepakati harga pembebasan lahan oleh Pemkab. Satu orang tidak hadir karena masih ada di luar kota, namun sudah bisa dipastikan sepakat sama seperti 3 warga lainnya.
Kepala Dinas PU Bina Marga, Rasyid Zakaria, menyatakan jika semua warga sudah sepakat, maka proyek yang dianggarkan tahun 2014 akan tuntas di akhir tahun ini. Paling lambat tanggal 15 Desember ini, uang ganti rugi pembebasan lahan akan dibayarkan kepada ke 4 warga tersebut. (Fathul)

