Masyarakat diminta tidak ragu atau takut melapor ke Komisi Pelayanan Publik (KPP) Jawa Timur, jika menemukan penyimpangan layanan publik. Demikian diungkapkan Ketua KPP Jawa Timur, Deni Wicaksono, dalam acara sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2011, tentang pelayanan publik bersama Komisi A DPRD Jawa Timur, Rabu pagi.
Menurut Deni, KPP sudah menerima banyak pengaduan dari berbagai kota di Jawa Timur. Dalam semester pertama tahun 2014, sudah ada sekitar 600 pengaduan.
Pengaduan terbanyak adalah layanan BPJS Kesehatan. Karena itu, ia meminta bantuan masyarakat untuk bisa mengadukan temuan-temuan terkait layanan publik ke KPP. Tanpa bantuan masyarakat, KPP tidak akan mengetahui pelayanan mana yang kurang baik kepada masyarakat.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur, Miftahul Ulum menjelaskan, Perda Pelayanan Publik ini adalah perda insiatif DPRD Provinsi Jawa Timur. Dengan perda ini diharapkan seluruh instansi publik di Jawa Timur, bisa memberikan layanan yang baik dan profesional, sehingga terbangun pelayanan publik yang efektif, efisien, dan berkualitas. (Hafit)

