Audiotorial “Transparansi Informasi Publik”

newsTahun depan keterbukaan informasi tidak hanya diberlakukan di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Menurut Ketua Komisi Informasi Publik Jawa Timur, Bu Ketty Tri Setyorini, keterbukaan informasi publik juga berlaku di sekolah-sekolah. Bu Ketty mengingatkan tentang hak publik dalam mendapatkan informasi dari badan atau lembaga yang seluruh atau sebagian anggarannya berasal dari negara. Termasuk di dalamnya Dinas Pendidikan. Publik, kata Bu Ketty berhak tahu informasi apapun yang bersangkut paut dengan layanan dan penyelenggaraan pendidikan.

Begitulah, keterbukaan informasi publik bukan hanya menyangkut pemenuhan hak masyarakat. Keterbukaan informasi publik adalah ikhtiar paling signifikan dalam mencegah dan memerangi korupsi. Nyaris setiap wilayah yang samar-samar, abu-abu atau bahkan tertutup sama sekali aksesnya selalu menjadi cikal-bakal terjadinya korupsi. Itu sebabnya, tata kelola pemerintahan yang baik mensyaratkan keterbukaan.

Bayangkan kalau lembaga penyelenggara layanan publik yang dibiayai negara tidak transparan, taruh misalnya dalam halĀ  mekanisme prosedur atau biaya yang harus dipikul masyarakat ketika harus menyelesaikan urusan. Prosedur bisa dibuat berbelit belit, ongkos atau biaya dinaikkan semaunya lantaran lembaga atau institusi layanan publik tidak mencantumkan secara terbuka kedua hal tersebut.

Begitu pula di dunia pendidikan, publik mesti tahu misalnya pagu penerimaan siswa di setiap sekolah pada tahun ajaran baru. Publik juga berhak mengetahui apa saja hak dan kewajiban peserta didik. Andai secara aturan dibolehkan memungut biaya dari peserta didik, masyarakat berhak tahu berapa nilainya lalu dibelanjakan untuk keperluan apa saja dana yang dihimpun dari masyarakat itu. Sekolah mesti memampang Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah agar publik mengetahuinya.

Lebih dari itu, sudah sepatutnya kalau dunia pendidikan tampil sebagai kiblat keterbukaan informasi publik, bahkan bagi keperluan kalangan internalnya. Taruh umpamanya tentang rekrut tenaga pendidik, kenaikan pangkat guru, prosedurnya, dan persyaratannya. Dinas Pendidikan sudah pernah memperlihatkan kinerja yang menyangkut tata kelola aset dinas bersangkutan yang dengan keberhasilannya itu Dinas Pendidikan menerima penghargaan. Syukur kalau Dinas Pendidikan menambah prestasinya dengan membuka seluas-luasnya akses informasi yang diperlukan publik. Sedemikian rupa sehingga bisa menjadi penawar issue yang baru saja menjadi pembicaraan hangat, yakni dugaan pungli terhadap guru yang menjalani proses kenaikan pangkat.

(Aga)

Comments are closed.