Audiotorial “PAW”

newsPergantian Antar Waktu (PAW) bisa disebabkan oleh beberapa hal. Bisa karena kesepakatan di internal partai, bisa pula dikarenakan anggota legislatif bermasalah. Lalu karena masalah itu peraturan perundangan dan AD/ART partai mengharuskan Pergantian Antar Waktu, bahkan pemecatan terhadap anggota legislatif bersangkutan sebagai anggota atau pengurus partai.

Begitulah urusannya akan tidak terlalu rumit kalau Pergantian Antar Waktu itu dikarenakan kesepekatan internal partai, anggota legislatif mengundurkan diri atau berhalangan tetap. Tetapi urusannya akan panjang kalau urusannya bersinggungan dengan hukum atau konflik di internal partai. Ada yang beranggapan Pergantian Antar Waktu yang bersangkut paut dengan persoalan hukum belum tentu efektif karena lebih dahulu harus dilihat ancaman hukumannya. Kalau ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun, anggota legislatif bersangkutan tidak bisa diganti.

Begitu pula kalau dasar Pergantian Antar Waktu itu konflik internal partai. Lembaga-lembaga terkait akan kesulitan menerbitkan rekomendasi karena dihadapkan pada taruh misalnya dualisme kepengurusan partai.

Apa yang hendak disampaikan audiotorial Prosalina kali ini adalah pentingnya menarik pelajaran dari peristiwa Pergantian Antar Waktu anggota DPRD Jember dari Partai Persatuan Pembangunan Jember. PAW terhadap anggota legislatif bersangkutan ternyata masih harus mempertimbangkan besarnya ancaman hukuman. Ancaman hukuman yang kurang dari 5 tahun menurut tim ahli DPRD Jember belum bisa dijadikan dasar Pergantian Antar Waktu.

Tetapi pada saat yang sama, anggota legislatif bersangkutan mesti menjalani pidananya. Itu artinya, selama menjalani masa hukuman orang bersangkutan itu harus tetap diakui sebagai anggota legislatif dengan segenap hak dan kewajibannya. Termasuk hak menerima gaji, kecuali ada aturan lain. Maksudnya aturan lain yang misalnya menyatakan bahwa seorang anggota legislatif yang menjalani masa hukuman satusnya non aktif yang oleh karena itu tidak berhakĀ  menerima gaji.

Jadinya agak repot. Belum lagi kalau dikaitkan dengan dualisme kepengurusan partai. Urusan akan makin rumit karena lembaga-lembaga terkait akan berpikir seribu kali untuk menerima atau menolak salah satu kubu partai yang sedang mengalami dualisme kepengurusan.

Hingga di sini menjadi makin jelas, bahwa tantangan ke depan selain menyangkut aturan main yang lebih realistik dan memenuhi rasa keadilan, penegasan dan penegakan etika politik sangat diperlukan. Aturan main dan etika yang berorientasi pada kepentingan orang banyak, kepentingan rakyat, bukan kepentingan kelompok atau golongan.

Dan akhirnya, pencegahan melalui uji publik baik bagi anggota legislatif maupun calon pemimpin menjadi sangat relevan. Uji publik yang meliputi kapasitas, kapabilitas serta potensi seseorang bahwa di kelak kemudian hari tidak bermasalah dan tidak menjadi masalah.

(Aga)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Comments are closed.