Surat permohonan pergantian antar waktu, PAW anggota DPRD Jember dari P3, Sukarso, yang diajukan DPD p3 kepada pimpinan DPRD Jember, akhirnya di kembalikan kepada DPD. Permohonan PAW tersebut dinilai tidak memenuhi syarat, untuk memberhentikan Sukarso dari jabatannya.
Menurut wakil ketua DPRD Jember, Ayub Junaidi, hasil kajian tim ahli DPRD Jember, permohonan pemberhentian Sukarso, denganĀ dengan alasan putusan pengadilan 1 tahun penjara, belum cukup kuat. Seebab, Sukarso tidak terbukti pasal primer yakni undang – undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sukarso terbukti pasal subsider, yakni pasal 3 dengan ancaman hukuman minimalnya 1 tahun penjara. Sukarso bisa diberhentikan secara tetap, kalau terbukti pasal primer dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara.
Sementara surat pemberhentian dari DPP P 3, terhadap sukarso tidak bisa dijadikan dasar, karena p3 ada 2 kubu. Surat pemberhentian datang dari kubu DPP p3 Rumahurmusi, sedangkan kubu DPP P 3, Djan Faridz melarang ada PAW hingga ada putusan PTUN yang berkekuatan hukum tetap. Karena itu, pimpinan DPRD Jember mengembalikan surat permohonan PAW, disertai alasan berdasarkan kajian tim ahli DPRD Jember. Hafid

