Ketua DPD PPP Jember Segera Perbaiki Surat Permohonan PAW Sukarso

newsKetua DPD PPP Jember, Sunardi, menyatakan segera  akan memperbaiki surat permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) Sukarso yang dikembalikan pimpinan DPRD Jember.

Sebelumnya, pimpinan DPRD Jember menyatakan surat permohonan PAW belum bisa dijadikan dasar untuk memberhentikan Sukarso menjadi anggota dewan. Hasil kajian tim ahli, Sukarso terbukti pasal subsider, yang ancaman hukumannya 1 tahun penjara, bukan pasal primer yang ancaman hukuman lebih dari 5 tahun.

Menurut Sunardi, ada beda penafsiran terkait pemberhentian Sukarso yang sudah divonis majelis hakim dan berkekuatan hukum tetap. Saat gelaran pemilu legislatif April lalu, ada bakal caleg yang tidak lolos karena telah divonis pasal yang sama dengan Sukarso. Namun ia tidak mempersoalkan penafsiran tersebut. Sunardi memilih melengkapi berkas PAW dengan mengajukan surat pemberhentian Sukarso dari keanggotaan partai.

Rabu siang, Sunardi tampak datang ke DPRD Jember. Selain silaturrahmi dengan pimpinan dewan, juga mengklarifikasi permohonan surat PAW tersebut. Ia berjanji akan kembali memasukkan surat itu setelah menggelar rapat internal partai. (Hafit)

Comments are closed.