Katanya tidak lama lagi Undang-Undang Tentang Desa berlaku efektif. Maka, bersamaan dengan berlakunya Undang-Undang itu setiap desa bakal menerima kucuran bantuan kalau tidak keliru Rp 1,4 miliar. Tentu dana yang tidak kecil, belum lagi kalau ada kucuran dana lain yang bersumber dari APBD. Desa, dengan otonomi mengelola kekayaan yang dimilikinya juga akan menambah asupan yang membuatnya semakin berdaya. Pendek kata, duit yang mengalir ke desa makin besar. Maka, pantas kalau ada gagasan duit yang lumayan besar itu dikelola secara transparan.
Desa adalah unit terkecil pembentuk bangunan besar yang namanya negara dan masyarakat bangsa. Semakin berdaya desa, semakin berjaya pula negara dan masyarakat bangsa. Oleh karena itu, pengelolaan dana yang begitu besar mesti transparan. Transparan besarannya, penggunaannya, dan sasarannnya. Untuk keperluan itu, kata Ketua Komisi Informasi Publik Jawa Timur, Bu Ketty Tri Setyorini, maka Komisi Informasi Publik Jawa Timur menyiapkan prosedur standar operasi layanan informasi publik. Komisi Informasi Publik, kata Bu Ketty lagi, juga mendorong dibentuknya Petugas Penyelenggara Informasi Publik (PPIP). Tugasnya jelas, melayani masyarakat yang ingin dan minta informasi publik tentang penyelengaraan pemerintahan desa, terutama dalam hal pengelolaan dana bantuan desa.
Begitulah, transparansi atau keterbukaan memang syarat yang harus dipenuhi bagi terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik. Lebih dari itu, keterbukaan adalah syarat yang tidak bisa ditawar-tawar bagi ikhtiar pencegahan korupsi. Tujuannya, agar dana yang mengucur ke desa efektif bagi upaya pemberdayaan desa dan masyarakatnya.
Transparansi juga sangat diperlukan agar pengelolaan dana bantuan desa itu tidak digunakan untuk keperluan, kepentingan, dan tujuan politik. Akhirnya, transparansi itu penting untuk mencegah agar desa dengan kucuran Rp 1,4 miliar tidak dilihat sekadar sebagai gadis molek yang setiap orang memperebutkannya yang kalau modal untuk jadi kadesĀ sekitar Rp 200 juta hingga Rp 400 juta masih akan ada kembaliannya.
(Aga)
