Asosiasi Kepala Desa (AKD) Jember akan mempidanakan kasus dugaan pungutan liar oleh oknum pejabat berkedok biaya pelantikan kepala desa terpilih, beberapa hari lalu.
Ketua AKD Jember, Zulkifli menyatakan, biaya untuk keperluan pelantikan kades terpilih 2014 sudah dianggarkan dalam APBD. Dengan demikian, jika para kades harus mengeluarkan uang lagi, hal itu termasuk pungutan liar. Tindakan itu menurutnya, merupakan tindak pidana penipuan terselubung dan merugikan, dan harus diproses secara hukum.
Diberitakan Prosalina FM sebelumnya, sejumlah kepala desa terpilih yang dilantik di aula PB Sudirman Pemkab Jember, mengaku dipungut Rp 5 juta hingga Rp 10 juta dengan dalih untuk biaya pelantikan tersebut.
Zulkifli mengaku sudah berkoordinasi dengan para kades dan pihak terkait termasuk DPRD Jember, untuk mengusut tuntas kasus dugaan pungutan liar pelantikan kades. Ia berharap, pengusutan kasus itu menjadi efek jera oknum pejabat agar tidak semaunya sendiri, mencari untung dibalik agenda kenegaraan oleh Pemkab Jember tersebut. (Fathul)